Administrasi Pemerintahan Daerah

1.      Apa berbedaaan pemerintahan lokal otonom (local self government) dengan pemerintahan lokal administratif (local state government)?
JAWABAN : Daerah otonom adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut.
sedangkan wilayah administratif adalah wilayah  otonom di bawah provinsi dan di atas kecamatan, seperti kabupaten yang memiliki ciri fisik sebagai suatu perkotaan

2.      Bagaimana pemerintahan lokal otonom membiayai diriinya untuk bisa mengatur (regeling) dan mengurus (bestuur) urusan pemerintahan yang diserahkan kepadanya?
JAWABAN :  Daerah otonom, selanjutnya disebutdaerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-bataswilayah yang berwenang mangatur dan   mengurus    urusan pemerintahan dankepentingan masyarakat setempat  menurut prakarsa sendiri berdasar kanaspirasi masyarakat dalam sistem Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia.
·         Desentraliasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan olehPemerintah  kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusanpemerintahan dalam sisten NegaraKesatuan Republik Indonesia
·         Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan olehPemerintah kepada Gubernur sebagaiwakil pemerintah dan/atau kepadainstansi vertikal di wilayah tertentu. Sehingga terdapat
·         Perbedaan kecenderungan atau perjalananarah antara otonomi dan federal, menjadititik temu persamaan antara sistem negarakesatuan berotonomi dengan sistem negarafederal
·         Sepanjang otonomi dapat dijalankan secara wajar  dan luas, maka  perbeadaan antara negara kesatuan yang berotonomi dengan negara federal menjadi suatu perbedaan   gradual  belaka
·          Hubungan Pengawasa
·         Sistem pengawasan menentukan kemandirian satuan  otonomi
·         Makin banyak dan itensif pengawasan makin sempit kemandirian otonomi
·         Makin sempit kemandirian makin terbatas
·         Kebebasan dan pengawasan merupakan dua otonomi sisi dari satu lembaran berotonomi untukmenjaga bandul antara kecenderungandesentralisasi dan  sentraliasi yang dapatberayun berlebihan.
·         Hubungan Keuangan
·         Hubungan keuangan pusat dan daerah dipandang sangat menentukan kemandiriandaerah
·         Inti hubungan keuangan pusat dan daerah adalah perimbangan keuangan
·         Perimbangan keuangan : memperbesar pendapatan asli daerah sehingga lumbung keuangan daerah dapat berisi lebih banyak
·         Dana perimbangan : penerimaan negara yang dibagi antara pusat dan daerah (subsidi darip usat kepada daerah)
·         Tugas pembantuan adalahpenugasan dari Pemerintahkepada daerah dan/atau desa daripemerintah provinsi kepadaKabupaten/Kota dan/atau desaserta dari pemerintahkabupaten/kota kepada desa untukmelaksanakan tugas tertentu.

3.      Bagaimana model kepegawaian dalam sistem pemerintahan daerah lalu jelaskan model kepegawaian dalam pemerintahan daerah di Indonesia?
JAWABAN : Staffing/ kepegawaian  dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan salah satu fungsi manajemen yang berupa penyusunan personalia sejak dari merekrut  pegawai, penempatan dan pengembangannya sehingga setiap pegawai dapat memberi daya guna maksimal kepada pemerintah, dalam artian “the right man in the right place” .
Pengadaan pegawai baru (rekrutmen) Dimaksudkan untuk menampung calon yang cukup banyak untuk diadakan seleksi untuk mendapatkan calon pegawai yang memenuhi syarat-sayarat administrasi secara umum. Seleksi dapat dilakukan dalam 2 macam, yaitu seleksi umum (untuk kebutuhan tenaga yang bersifat umum) dan seleksi khusus (untuk kebutuhan tenaga-tenaga spesialis/ahli dibidang tertentu).
Bagian terpenting dari pengadaan adalah suatu pernyataan tentang kedudukan dari setiap pekerjaan (job description/posision description), yang menguraikan mengenai nama, tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaan tersebut. Pemilihan dan Penempatan jika telah ditentukan kualifikasi untuk masing kedudukan pekerjaan maka selanjutnya adalah diadakan pemilihan (seleksi) melalui tahapan-tahapan seleksi mulai test tertulis/CAT, kesehatan, test psikologi, wawancara  dan presentasi seperti yang dilakukan BKPSDMD dalam Tes Asessment Aparatur Penelusuran Kader Potensia
Dalam meningkatkan kinerja pegawai bisa dilakukan pemindahan yang berupa promosi, mutasi, demosi.

4.      Pemerintahan daerah wajib memberikan public services yang terdiri atas pemberian barang dan jasa publik, pembangunan infrastruktur ekonomi untuk menumbuhkan pertumbuhan ekonomi rakyat, dan perlindungan kepada rakyat. Jelaskan secara rinci masing-masing!
JAWABAN : Presiden Republik Indonesia seperti dilansir oleh Indonesia Finance Today pada tanggal 28 Agustus 2012 dalam pembukaan Infrastructure Summit menyampaikan bahwa dalam pembangunan infrastruktur di kawasan Asia Pasifik termasuk Indonesia terdapat sejumlah permasalahan yang harus dihadapi antara lain kondisi geografis, kerawanan dan bencana alam, dan sumber pembiayaan yang tidak mudah diperoleh. Dalam kesempatan yang sama, Presiden Republik Indonesia juga menyampaikan bahwa tema utama permasalahan infrastruktur di Indonesia adalah good intentions were plain for all to see – but signs of significant progress were few and far between.
5.      Mengapa banyak kepala daerah yang menjadi tersangka dan terpidana atas kejahatan korupsi padahal pengawasan terhadap pemerintahan sudah berlapis-lapis? Jelaskan dengan konsep dan teori pengawasan terhadap pemerintah daerah!
JAWABAN :
Monopoli kekuasaan
Berdasarkan wawancara dengan beberapa informan tentang monopoli kekuasaan di simpulkan bahwa kepala daerah memiliki kekuasaan yang sangat besar dalam pengelolaan anggaran APBD, perekrutan pejabat daerah, pemberian ijin sumber daya alam, pengadaan barang dan jasa dan pembuatan peraturan kepala daerah, dan adanya dinasti kekuasaan, hal ini menyebabkan kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi melalui suap dan gratifikasi
Diskresi kebijakan.
Berdasarkan pernyataan dari informan bahwa hak diskresi melekat pada pejabat publik, khususnya kepala daerah, artinya diskresi di lakukan karena tidak semua tercakup dalam peraturan sehingga diperlukan kebijakan untuk memutuskan sesuatu, sehingga apa yang ditarget itu bisa terpenuhi tanpa harus menunggu adanya aturan yang tersedia, masalahnya kemudian diskresi ini dipahami secara sangat luas, padahal diskresi itu sangat terbatas, dia hanya bisa diberi ruangnya ketika tidak ada aturan main dan itu dalam situasi yang sangat mendesak, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran yang merupakan rencana pelaksanaan Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi dalam tahun anggaran tertentu. Pemungutan penerimaan daerah bertujuan untuk memenuhi target yang ditetapkan dalam APBD.
Demikian pula pengeluaran daerah dan ikatan yang membebani daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dilakukan sesuai jumlah dan sasaran yang ditetapkan dalam APBD. Dalam pelaksanaannya kepala daerah sering dihadapkan pada kenyataan untuk membiayai suatu kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD. Informan 1 menjelaskan adanya situasi dimana seorang kepala daerah mengeluarkan biaya yang tidak ada dalam APBD, oleh sebab itu kepala daerah mencari celah untuk menciptakan pengeluaran fiktif untuk menutupi biaya tersebut sehingga kepala daerah cenderung melakukan korupsi untuk kepentingan dinas maupun untuk kepentingan pribadi.

Lemahnya Akuntabilitas.
Kolusi Eksekutif dan Legislatif dalam Pembuatan Kebijakan yang Koruptif.
Dalam wawancara dengan Informan menyatakan kondisi pada saat ini adanya kolusi antara kepala daerah dengan DPRD terkait dengan kebijakan yang dibuat oleh kepala daerah misalnya masalah pembuatan perda dan perijinan.termasuk dalam lemahnya akuntabilitas adalah kurang nya transparansi dalam pengelolaan anggaran, pengelolaan asset dan dalam pengadaan barang dan jasa, sehingga menyebabkan kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi.
Faktor Lainya
Beberapa faktor penyebab kepala daerah melakukan korupsi lainnya antara lain karena biaya pemilukada langsung yang mahal, kurangnya kompetensi dalam pengelolaan keuangan daerah, kurang pahamnya peraturan, dan pemahaman terhadap konsep budaya yang salah.
Dari beberapa faktor penyebab korupsi kepala daerah di atas, perlu di lakukan pencegahan dan pengawasan yang efektif yaitu dengan meningkatkan pembinaan terhadap SPIP di pemerintah daerah. BPKP sebagai Pembina SPIP telah melakukan sosialisasi dan pembinaan SPIP, bekerjasama dengan KPK, telah melakukan pencegahan korupsi. BPKP telah melakukan kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam pencegahan dan pengawasan tindak pidana korupsi, namun hasilnya belum optimal, sehingga harus di tingkatkan di waktu yang akan datang.