Administrasi Pemerintahan Daerah
1.
Apa berbedaaan pemerintahan lokal otonom (local self government) dengan
pemerintahan lokal administratif (local state government)?
JAWABAN : Daerah otonom adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan
otonom atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut.
sedangkan wilayah administratif
adalah wilayah otonom di bawah provinsi dan di
atas kecamatan, seperti kabupaten yang memiliki ciri fisik sebagai suatu
perkotaan
2.
Bagaimana pemerintahan lokal otonom membiayai diriinya untuk bisa mengatur
(regeling) dan mengurus (bestuur) urusan pemerintahan yang diserahkan
kepadanya?
JAWABAN : Daerah otonom, selanjutnya
disebutdaerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-bataswilayah yang berwenang mangatur dan mengurus urusan pemerintahan
dankepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasar kanaspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·
Desentraliasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan olehPemerintah kepada daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus urusanpemerintahan dalam sisten NegaraKesatuan Republik
Indonesia
·
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan olehPemerintah kepada
Gubernur sebagaiwakil pemerintah dan/atau kepadainstansi vertikal di wilayah
tertentu. Sehingga terdapat
·
Perbedaan kecenderungan atau perjalananarah antara otonomi dan federal,
menjadititik temu persamaan antara sistem negarakesatuan berotonomi dengan
sistem negarafederal
·
Sepanjang otonomi dapat dijalankan secara wajar dan luas, maka perbeadaan antara negara
kesatuan yang berotonomi dengan negara federal menjadi suatu perbedaan gradual belaka
·
Hubungan Pengawasa
·
Sistem pengawasan menentukan kemandirian satuan otonomi
·
Makin banyak dan itensif pengawasan makin sempit kemandirian otonomi
·
Makin sempit kemandirian makin terbatas
·
Kebebasan dan pengawasan merupakan dua otonomi sisi dari satu lembaran
berotonomi untukmenjaga bandul antara kecenderungandesentralisasi dan sentraliasi yang dapatberayun
berlebihan.
·
Hubungan Keuangan
·
Hubungan keuangan pusat dan daerah dipandang sangat menentukan
kemandiriandaerah
·
Inti hubungan keuangan pusat dan daerah adalah perimbangan keuangan
·
Perimbangan keuangan : memperbesar pendapatan asli daerah sehingga lumbung
keuangan daerah dapat berisi lebih banyak
·
Dana perimbangan : penerimaan negara yang dibagi antara pusat dan daerah
(subsidi darip usat kepada daerah)
·
Tugas pembantuan adalahpenugasan dari Pemerintahkepada daerah dan/atau desa
daripemerintah provinsi kepadaKabupaten/Kota dan/atau desaserta dari
pemerintahkabupaten/kota kepada desa untukmelaksanakan tugas tertentu.
3.
Bagaimana model kepegawaian dalam sistem pemerintahan daerah lalu jelaskan
model kepegawaian dalam pemerintahan daerah di Indonesia?
JAWABAN : Staffing/ kepegawaian dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan salah satu fungsi manajemen yang
berupa penyusunan personalia sejak dari merekrut pegawai, penempatan dan pengembangannya sehingga
setiap pegawai dapat memberi daya guna maksimal kepada pemerintah, dalam artian
“the right man in the right place” .
Pengadaan pegawai baru
(rekrutmen) Dimaksudkan untuk menampung calon yang cukup banyak untuk diadakan
seleksi untuk mendapatkan calon pegawai yang memenuhi syarat-sayarat
administrasi secara umum. Seleksi dapat dilakukan dalam 2 macam, yaitu seleksi
umum (untuk kebutuhan tenaga yang bersifat umum) dan seleksi khusus (untuk
kebutuhan tenaga-tenaga spesialis/ahli dibidang tertentu).
Bagian terpenting dari
pengadaan adalah suatu pernyataan tentang kedudukan dari setiap pekerjaan (job
description/posision description), yang menguraikan mengenai nama, tugas dan
tanggung jawab dalam pekerjaan tersebut. Pemilihan dan Penempatan jika telah
ditentukan kualifikasi untuk masing kedudukan pekerjaan maka selanjutnya adalah
diadakan pemilihan (seleksi) melalui tahapan-tahapan seleksi mulai test
tertulis/CAT, kesehatan, test psikologi, wawancara dan presentasi seperti yang dilakukan BKPSDMD dalam
Tes Asessment Aparatur Penelusuran Kader Potensia
Dalam meningkatkan kinerja
pegawai bisa dilakukan pemindahan yang berupa promosi, mutasi, demosi.
4.
Pemerintahan daerah wajib memberikan public services yang terdiri atas
pemberian barang dan jasa publik, pembangunan infrastruktur ekonomi untuk
menumbuhkan pertumbuhan ekonomi rakyat, dan perlindungan kepada rakyat.
Jelaskan secara rinci masing-masing!
JAWABAN : Presiden Republik Indonesia seperti dilansir oleh Indonesia Finance Today
pada tanggal 28 Agustus 2012 dalam pembukaan Infrastructure Summit menyampaikan
bahwa dalam pembangunan infrastruktur di kawasan Asia Pasifik termasuk
Indonesia terdapat sejumlah permasalahan yang harus dihadapi antara lain
kondisi geografis, kerawanan dan bencana alam, dan sumber pembiayaan yang tidak
mudah diperoleh. Dalam kesempatan yang sama, Presiden Republik Indonesia juga
menyampaikan bahwa tema utama permasalahan infrastruktur di Indonesia adalah
good intentions were plain for all to see – but signs of significant progress
were few and far between.
5.
Mengapa banyak kepala daerah yang menjadi tersangka dan terpidana atas
kejahatan korupsi padahal pengawasan terhadap pemerintahan sudah
berlapis-lapis? Jelaskan dengan konsep dan teori pengawasan terhadap pemerintah
daerah!
JAWABAN
:
Monopoli kekuasaan
Berdasarkan wawancara dengan
beberapa informan tentang monopoli kekuasaan di simpulkan bahwa kepala daerah
memiliki kekuasaan yang sangat besar dalam pengelolaan anggaran APBD,
perekrutan pejabat daerah, pemberian ijin sumber daya alam, pengadaan barang
dan jasa dan pembuatan peraturan kepala daerah, dan adanya dinasti kekuasaan,
hal ini menyebabkan kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi melalui suap
dan gratifikasi
Diskresi kebijakan.
Berdasarkan pernyataan dari informan
bahwa hak diskresi melekat pada pejabat publik, khususnya kepala daerah,
artinya diskresi di lakukan karena tidak semua tercakup dalam peraturan
sehingga diperlukan kebijakan untuk memutuskan sesuatu, sehingga apa yang
ditarget itu bisa terpenuhi tanpa harus menunggu adanya aturan yang tersedia,
masalahnya kemudian diskresi ini dipahami secara sangat luas, padahal diskresi
itu sangat terbatas, dia hanya bisa diberi ruangnya ketika tidak ada aturan
main dan itu dalam situasi yang sangat mendesak, APBD merupakan dasar
pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran yang merupakan rencana
pelaksanaan Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi dalam tahun anggaran tertentu. Pemungutan penerimaan daerah
bertujuan untuk memenuhi target yang ditetapkan dalam APBD.
Demikian pula pengeluaran daerah dan
ikatan yang membebani daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dilakukan
sesuai jumlah dan sasaran yang ditetapkan dalam APBD. Dalam pelaksanaannya
kepala daerah sering dihadapkan pada kenyataan untuk membiayai suatu kegiatan
yang tidak dianggarkan dalam APBD. Informan 1 menjelaskan adanya situasi dimana
seorang kepala daerah mengeluarkan biaya yang tidak ada dalam APBD, oleh sebab
itu kepala daerah mencari celah untuk menciptakan pengeluaran fiktif untuk
menutupi biaya tersebut sehingga kepala daerah cenderung melakukan korupsi
untuk kepentingan dinas maupun untuk kepentingan pribadi.
Lemahnya Akuntabilitas.
Kolusi Eksekutif dan Legislatif
dalam Pembuatan Kebijakan yang Koruptif.
Dalam wawancara dengan Informan
menyatakan kondisi pada saat ini adanya kolusi antara kepala daerah dengan DPRD
terkait dengan kebijakan yang dibuat oleh kepala daerah misalnya masalah
pembuatan perda dan perijinan.termasuk dalam lemahnya akuntabilitas adalah
kurang nya transparansi dalam pengelolaan anggaran, pengelolaan asset dan dalam
pengadaan barang dan jasa, sehingga menyebabkan kepala daerah melakukan tindak
pidana korupsi.
Faktor Lainya
Beberapa faktor penyebab kepala
daerah melakukan korupsi lainnya antara lain karena biaya pemilukada langsung
yang mahal, kurangnya kompetensi dalam pengelolaan keuangan daerah, kurang
pahamnya peraturan, dan pemahaman terhadap konsep budaya yang salah.
Dari beberapa faktor penyebab
korupsi kepala daerah di atas, perlu di lakukan pencegahan dan pengawasan yang
efektif yaitu dengan meningkatkan pembinaan terhadap SPIP di pemerintah daerah.
BPKP sebagai Pembina SPIP telah melakukan sosialisasi dan pembinaan SPIP,
bekerjasama dengan KPK, telah melakukan pencegahan korupsi. BPKP telah
melakukan kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam pencegahan dan pengawasan
tindak pidana korupsi, namun hasilnya belum optimal, sehingga harus di
tingkatkan di waktu yang akan datang.

0 Comments