1.      Coba anda uraikan;          
a) Ruang lingkup agraria di Indonesia    
b) Landasan hukum dalam UUD 1945 mengenai administrasi pertanahan terdapat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945?
JAWABAN :
a.      ruang lingkup agraria, adalah bumi, air dan kekayan alam yang terkandung didalamnya serta ruang angkasa :
1.      Bumi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 4 UUPA meliputi permukaan bumi (tanah) dan tubuh bumi yang terdapat di bawah tanah dan dibawah air
2.      Air, sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat 5 dan pasal 47 UUPA termasuk didalamnya perairan pedalaman , seperti sungai, danau, rawa dan laut wilayah, serta laut teritorial Indonesia
3.      Kekayaan alam yang terkandung didalam bumi dan air sebagaimana dimasukd dalam pasal 1 dan 2 UUPA seperti bahan-bahan galian/ barang tambang, ikan, mutiara dan hasil laut lainnya
4.      Ruang angkasa , sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 UUPA
b.      Kebijaksanaan pertanahan pada dasarnya mengarahkan dan melanjutkan serta mendukung program yang telah dilaksanakan sektor lain pada tahap-tahap pembangunan sebelumnya. Di dalam meletakkan dasar kebijaksanaan pada setiap tahapan senantiasa berbeda disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat pada suatu waktu tertentu dan masalah yang mungkin akan dihadapi pada waktu yang akan datang.
2.      Coba anda uraikan kembali konsep manajemen pertanahan di Indonesia?
JAWABAN :
1.        Merencanakan penyediaan dan penggunaan tanah
2.        Pertimbangan aspek tata guna tanah
3.        Pengadaan dan penataan penguasaan tanah
4.        Koordinasi penanganan masalah pertanahan
5.        Peningkatan pelayanan pertanahan
6.        Pengawasan pelaksanaan penggunaan tanah
3.      Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 71 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk
Kepentingan Umum. Coba anda analisis perubahan kebijakan tersebut!
JAWABAN : Terkait Ganti Kerugian dalam bentuk uang dalam pengadaan tanah, menurut Perpres Nomor 148 Tahun 2015 ini, dilakukan oleh Instansi yang memerlukan tanah berdasarkan validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk. Validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja (sebelumnya tidak ada batas waktu) sejak berita acara kesepakatan bentuk Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud, bunyi Pasal 76 ayat (2a) Perpres tersebut. Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja (sebelumnya tidak ada batas waktu) sejak penetapan bentuk Ganti Kerugian oleh Pelaksana Pengadaan Tanah. Perpres ini juga menegaskan, pengadaan tanah bagi pembangunan yang dilaksanakan oleh badan usaha swasta, dilakukan langsung dengan cara jual beli, tukar-menukar, atau cara lain yang disepakati oleh pihak yang berhak dengan badan usaha swasta.