Adab-Adab Menjenguk Orang Sakit
a) Kunjungan
Wanita kepada Laki-laki yang Sakit
Mengunjungi laki-laki
yang sakit dibolehkan bagi wanita diperbolehkan meski ia bukan mahramnya,
dengan syarat aman dan tidak terjadi fitnah adanya hijab dan tidak memanfaatkan
waktu berdua-duaan. Jika syarat-syarat tersebut dapat dijaga maka diperbolehkan
bagi wanita menjenguk laki-laki yang sakit begitupun sebaliknya.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah
r.a dan dari ayahnya, ia berkata, “ketika Rasulullah saw., tiba di Madinah, Abu
Bakar dan Bilal r.a., menderita demam. ‘Aisyah berkata.’Maka akupun menemui
keduanya, dan aku berkata, ‘Wahai ayahku, bagaimana keadaanmu? Dan wahai Bilal
bagaimana keadaanmu?
Dalam suatu riwayat Nabi
sepulang dari Madinah para sahabat mengadu sakit demikian pula dengan Abu
Bakar, ‘Amir bin Fuhairah maula Abu Bakar dan Bilal dan saat itu Aisyah meminta
izin pada Raulullah untuk menjenguk mereka dan beliaupun mengizinkan, saat itu
Aisyah berkata kepada Abu Bakar “Bagaimana keadaanmu?”
Pada suatu Riwayat dari
Ibnu Syihab, dari Abu Ummah bin Sahl bin Hanif, ia mengabarkannya
kepadanya bahwa seorang wanita yang miskin sedang sakit maka ia mengabarkannya
kepada Rasulullah saw. Tentang sakit yang diderita oleh wanita tersebut. Dan
Rasulullah saw. Senantiasa mengunjungi orang-orang miskin dan menanyakan
keadaan mereka.
Berdasarkan Hadits
Riwayat yang tertera diatas maka menunjukkan bahwasanya seorang laki-laki dan
wanita boleh menjenguk ketika sakit namun alakadarnya dan berniat benar-benar
hanya akan menjenguk lilahita’ala., yang berarti begitu urgennya menjenguk
saudara kita sehingganya orang yang bukan semukhrim dengan kitapun diizinkan.
Hikmah
Sakit adalah :
Sakit
Sebagai Penebus Dosa dan Kesalahan
Sakit merupakan penebus berbagai dosa dan
menghapuskan segala kesalahan, sehingga sakit menjadi sebagai balasan keburukan
dari apa yang dilakukan hamba, lalu dihapus dari catatan amalnya hingga menjadi
ringan dari dosa-dosa. Hal itu berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak, di
antaranya hadits Jabir bin Abdullah r.a. sesungguhnya ia mendengar Rasulullah
Saw bersabda:
“Tidaklah sakit seorang
mukmin, laki-laki dan perempuan, dan tidaklah pula dengan seorang muslim,
laki-laki dan perempuan, melainkan Allah Swt menggugurkan
kesalahan-kesalahannya dengan hal itu, sebagaimana bergugurannya dedaunan dari
pohon.” (HR. Ahmad, 3/346).
Sakit
akan Mengangkat Derajat dan Menambah Kebaikan
Sesungguhnya sakit akan mengangkat derajat dan
menambah kebaikan. Dalil-dalil tentang hal itu diantaranya hadits ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha, ia berkatasesungguhnya aku mendengar Rasulullah Saw
bersabda:
"Tidak ada seorang
muslimpun yang tertusuk duri, atau yang lebih dari itu, melainkan ditulis
untuknya satu derajat dan dihapus darinya satu kesalahan" (HR. Muslim no.
2572).
Sakit
Merupakan Sebab untuk Mencapai Kedudukan yang Tinggi
Hal itu diindikasikan oleh hadits Abu Hurairah
r.a. ia berkata, Rasulullah Saw bersabda:
"Sesungguhnya
seseorang akan memperoleh kedudukan di sisi Allah Swt, ia tidaklah
memperolehnya dengan amalan, Allah Swt senantiasa terus mengujinya dengan
sesuatu yang tidak disukainya, hingga ia memperolehnya" (HR. Al-Hakim dan
ia menshahihkannya 1/495).
Sakit
Merupakan Bukti bahwa Allah SWT Menghendaki Kebaikan Terhadap Hamba-Nya
Hal itu ditunjukkan oleh bebreapa hadits-hadits
berikut ini :
·
Hadits Shuhaib bin Sinan r.a, ia berkata, Rasulullah Saw
bersabda:
“Sungguh mengagumkan
perkara seorang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya menjadi kebaikan, dan hal
itu tidak pernah terjadi kecuali bagi seorang mukmin: jika ia mendapat
kesenangan, ia bersyukur, maka hal itu menjadi kebaikan baginya, dan jika ia
mendapatkan musibah, ia bersabar, maka itu menjadi kebaikan baginya” (HR.
Muslim no. 2999).
Sakit
Membawa Manusia kepada Muhasabah (Introspeksi Diri)
Sesungguhnya sakit membawa kepada muhasabah
(introspeksi diri) dan tidak sakit membuat orang terperdaya. Hukum ini
berdasarkan kebiasaan, pengalaman dan realita. Sesungguhnya apabila seseorang
menderita sakit, ia akan kembali kepada Rabb-nya, kembali kepada petunjuk-Nya,
dan memulai untuk melakukan intropeksi terhadap dirinya sendiri atas segala
kekurangan dalam ketaatan, dan menyesali tenggelamnya dia dalam nafsu syahwat,
perbuatan haram serta penyebab-penyebab yang mengarah kepadanya.
Sakit
menjadi Penyebab Kembalinya Hamba kepada Rabb-Nya
Bagian ini merupakan pelengkap bagian
sebelumnya, cobaan merupakan penyebab kembalinya hamba kepada Rabb mereka,
yaitu pada saat Dia menghendaki kebaikan terhadap mereka. Karena inilah, Allah
Swt berfirman:
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَآ
إِلَى أُمَمٍ مِّن قَبْلِكَ فَأَخَذْنَاهُم بِالْبَأْسَآءِ وَالضَرَّآءِ
لَعَلَّهُمْ يَتَضَرَّعُونَ
Artinya :
Dan sesungguhnya Kami telah
mengutus (rasul-rasul) kepada umat-umat yang sebelum kamu, kemudian Kami siksa
mereka dengan (menimpakan) kesengsaraan dan kemelaratan, supaya mereka bermohon
(kepada Allah) dengan tunduk merendahkan diri. (QS. Al-An’aam: 42)
Menghadapi orang yang sedang sakaratul maut
Pernahkan anda
menunggu atau mendampingi keluarga, famili, tetangga atau orang lain yang
sedang sakkaratul maut? Tentunya pernah, lantas apa yang anda perbuat? Apakah
cukup diam membisu atau menangis tersedu-sedu?
Bila kita
berada di tengah-tengah seseorang yang sedang sakkaratul maut, dianjurkan kita
melakukan beberapa hal, yaitu : Menghadapkan orang tersebut ke kiblat
dengan tiga cara, yaitu kepala dihadapkan ke utara dan kaki ke selatan dengan
miring ke kanan seperti orang dalam kubur; kaki dihadapkan ke barat dan
kepala ke timur dengan diangkat mukanya ke arah barat; kepala dihadapkan ke
selatan dan kaki ke utara dengan miring ke kiri.
Dianjurkan
orang tersebut agar berwasiat mengenai hartanya ke masjid, madrasah, panti
asuhan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta kekayaannya. Hal ini didasarkan
pada hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi dari Abu Qaradah juga oleh Hakim
bahwasanya tatkala Nabi shalallaahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau
menanyakan Parra bin Ma’rur. Kata mereka, ia sudah wafat dan mewasiatkan
sepertiga hartanya untuk engkau, juga agar ia dihadapkan ke kiblat sewaktu
hendak meninggal. Maka Nabi shalallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tepat menurut ajaran agama Islam”.
Diajarkan
orang yang sedang sakkaratul maut membaca, “Laa ilaaha illallaah”. Hal ini
berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud, bahwasanya Rosulullah
shalallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ajarilah orang-orangmu yang akan
meninggal membaca, ‘Laa ilaaha illallaah’. Dan selanjutnya hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Daud dari Mu’az bin Jabal bahwasanya Rosulullah
shalallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa-siapa yang ucapan terakhirnya
‘Laa ilaaha illallaah’, ia akan masuk syurga”. Hadits dimaksud jangan
ditafsirkan menjadi murah untuk masuk syurga, karena orang yang sedang
sakkaratul maut sangat sulit membaca “Laa ilaaha illallaah”, karena pada
saat itu sakitnya berlipat ganda, mana ingat membacanya, mungkin tidak pernah
mengerjakan sholat sejak hidupnya, atau pernah melakukan dosa besar dan belum
bertaubat, sehingga menjadi penghambat untuk mengucapkan “Laa ilaaha illallaah”
saat sakkaratul maut.
Dibacakan
surat Yaa –sin di dekat orang yang sedang menghadapi sakkaratul maut. Dari
Ma’qil bin Yasar bertaka bahwasanya Nabi shalallaahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Bacakanlah olehmu terhadap orang yang akan meninggal dunia surat
Yaa-sin”. Dari Abi Marda’ berkata bahwasanya Nabi shalallaahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Tiadalah bagi sesorang yang akan meninggal yang dibacakan surat
Yaa-sin, keculai dimudahkan Allah kematiannya” (HR Shohibul Firdaus).
Setelah
diketahui orang tersebut telah menghembuskan nafas terakhirnya, dianjurkan
kepada yang berada di sekitar si mayit untuk melakukan : Memejamkan
matanya dan merapatkan mulutnya yang terbuka, sambil mendoakannya. Rosulullah
shalallaahu ‘alaihi wa sallam datang melawat Abu Salamah didapatinya matanya
terbuka, maka ditutupkannya. Kemudian sabdanya, “Jika nyawa seseorang dicabut,
maka diikuti oleh pandangannya”. Tiba-tiba kedengarana suara ribut diantara
keluaga, maka Nabi bersabda, “Janganlah kamu mengucapkan terhadap dirimu,
kecuali yang baik, karena malaikat-malaikat akan turut mengaminkan apa yang
kamu ucapkan”. Lalu, doanya, “Ya Allah, berilah keampunan bagi Abu Salamah dan
tinggikan derajatnya di lingkungan orang-orang yang memperoleh petunjuk,
danangkatlah penggantinya di kalangan anak cucunya yang tinggal, serta berilah
keampunan bagi kami dan baginya, wahai Tuhan Robbul ‘alamiin dan berilah
kelapangan baginya dalam kuburnya dan terangilah ia dengan cahaya” (HR Muslim
dari Ummu Salamah).
Menyelimuti si
mayit dengan kain yang bagus agar wajahnya yang mungkin berubah sewaktu
sakkaratul maut tidak menjadi tontonan. Hal ini berdasarkan riwayat dari
Bukhari dan Muslim bahwasanya Nabi shalallaahu ‘alaihi wa sallam ketika
beliau wafat, jasadnya ditutupi dengan selimut dari Yaman.
Diperkenankan
mencium si mayit oleh keluarganya. Dari ‘Aisyah berkata bahwasanya Rosulullah
shalallaahu ‘alaihi wa sallam telah mencium Utsman bin Madh’un sewaktu
meninggalnya, sehingga aku melihat air mata mengalir di atas wajahnya” (HR
Ahmad).
Memberitahukan
kematiannya kepada keluarga yang dekat dan handai taulan. Dari Abu Hurairah
berkata bahwasanya sesungguhnya Rosulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam
memberitahukan kepada para sahabatnya mengenai kematian Hajasyi diharinya dia
meninggal dunia” (HR Bukhari dan Muslim).
Menyegerakan
untuk menyelesaikan hutang piutang si mati. Dari Abu Hurairah berkata
bahwasanya Nabi shalallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Nyawa orang mukmin itu
tergantung pada hutangnya sampai dibayar terlebih dahulu” (HR Ahmad, Ibnu Mjah
dan Tirmidzi). Maksud hadits ini bahwa terhalangnya si mayit mendapatkan
kebahagiaan atau terhalang untuk masuk syurga apabila mampu membayar hutang,
namun tidak berniat untuk membayarnya, itulah orang yang terhalang.
Dalam hadits
yang lain diterangkan dari Salamah bin Akwa’ mengatakan bahwasanya pernah kami
duduk di sisi Rosulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam, lalu didatangkan
jenazah, mereka bertanya, “Ya Rosulullah sholatilah dia”. Beliau bertanya,
“Apakah dia meninggalkan sesuatu?”. Mereka menjawab, “Tidak”. Beliau bertanya
lagi, “Apakah dia mempunyai hutang?”. Mereka menjawab, “Tiga dinar”. Nabi
bersabda, “Sholatilah oleh kamu, dia sahabat kamu”. Abu Qotadah berkata,
“Sholatilah, ya Rosulullah dan saya yang menjamin hutang-hutangnya”. Maka
Rosulullah mensholatinya. (HR Ahmad dan Bukhari). Hadits ini menjadi petunjuk
bagi kita, bahwa sebelum si mayit disholati terlebih dahulu ahli waris
menyampaikan jaminan akan membayar hutang-hutang si mati.
Kita
diperintahkan untuk segera menguburkannya, namun sebelum dikubur kita
diwajibkan memandikan, mengkafani, mensholatinya, mengantar ke kubur dan
menguburkannya.
HAL-HAL YANG DIKERJAKAN SETELAH
SESEORANG MENINGGAL DUNIA
1. Disunnahkan untuk menutup kedua matanya.
Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menutup kedua mata Abu Salamah Radhiyallahu 'anhu ketika dia meninggal dunia. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
1. Disunnahkan untuk menutup kedua matanya.
Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menutup kedua mata Abu Salamah Radhiyallahu 'anhu ketika dia meninggal dunia. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الرُّوحَ إِذَا قُبِضَ تَبِعَهُ الْبَصَرُ فَلاَ
تَقُوْلُوْا إِلاَّ خَيْرًا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ يُؤَمِّنُونَ عَلَى مَا
تَقُولُونَ
Sesungguhnya ruh apabila telah dicabut, akan diikuti
oleh pandangan mata, maka janganlah kalian berkata kecuali dengan perkataan
yang baik, karena malaikat akan mengamini dari apa yang kalian ucapkan.
[HR Muslim].
2. Disunnahkan untuk menutup seluruh tubuhnya, setelah dilepaskan dari pakaiannya yang semula. Hal ini supaya tidak terbuka auratnya. Dari Aisyah Radhiyallahu a'nha, beliau berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ بِبُرْدٍ حِبَرَةٍ
Dahulu ketika Rasulullah meninggal dunia ditutup
tubuhnya dengan burdah habirah (pakaian selimut yang bergaris).
[Muttafaqun 'alaih].
Kecuali bagi orang yang mati dalam keadaan ihram,maka tidak ditutup kepala dan wajahnya.
3. Bersegera untuk mengurus jenazahnya.
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لَا يَنْبَغِي لِجِيفَةِ مُسْلِمٍ أَنْ تُحْبَسَ بَيْنَ
ظَهْرَانَيْ أَهْلِهِ
Tidak pantas bagi mayat seorang muslim untuk ditahan
di antara keluarganya.
[HR Abu Dawud].
Karena hal ini akan mencegah mayat tersebut dari adanya perubahan di dalam tubuhnya. Imam Ahmadrahimahullah berkata: "Kehormatan seorang muslim adalah untuk disegerakan jenazahnya." Dan tidak mengapa untuk menunggu diantara kerabatnya yang dekat apabila tidak dikhawatirkan akan terjadi perubahan dari tubuh mayit.
Hal ini dikecualikan apabila seseorang mati mendadak, maka diharuskan menunggu terlebih dahulu, karena ada kemungkinan dia hanya pingsan (mati suri). Terlebih pada zaman dahulu, ketika ilmu kedokteran belum maju seperti sekarang. Pengecualian ini, sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama. [Lihat Asy Syarhul Mumti' (5/330), Al Mughni (3/367)].
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: "Jika ada orang yang bertanya, bagaimana kita menjawab dari apa yang dikerjakan oleh para sahabat, mereka mengubur Nabi pada hari Rabu, padahal Beliau meninggal pada hari Senin? Maka jawabnya sebagai berikut: Hal ini disebabkan untuk menunjuk Khalifah setelah Beliau. Karena Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai pemimpin yang pertama telah meninggal dunia, maka kita tidak mengubur Beliau hingga ada Khalifah sesudahnya. Hal ini yang mendorong mereka untuk menentukan Khalifah. Dan ketika Abu Bakar dibai’at, mereka bersegera mengurus dan mengubur jenazah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Oleh karena itu, jika seorang Khalifah (Pemimpin) meninggal dunia dan belum ditunjuk orang yang menggantikannya, maka tidak mengapa untuk diakhirkan pengurusan jenazahnya hingga ada Khalifah sesudahnya.” [Asy Syarhul Mumti' 5/333].
4. Diperbolehkan untuk menyampaikan kepada orang lain tentang berita kematiannya.
Dengan tujuan untuk bersegera mengurusnya, menghadiri janazahnya dan untuk menyalatkan serta mendo’akannya. Akan tetapi, apabila diumumkan untuk menghitung dan menyebut-nyebut kebaikannya, maka ini termasuk na'yu (pemberitaan) yang dilarang.
5. Disunnahkan untuk segera menunaikan wasiatnya, karena untuk menyegerakan pahala bagi mayit.
Wasiat lebih didahulukan daripada hutang, karena Allah mendahulukannya di dalam Al Qur'an.
6. Diwajibkan untuk segera dilunasi hutang-hutangnya, baik hutang kepada Allah berupa zakat, haji, nadzar, kaffarah dan lainnya.
Atau hutang kepada makhluk, seperti mengembalikan amanah, pinjaman atau yang lainnya. RasulullahShallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى
يُقْضَى عَنْهُ
Jiwa seorang mukmin terikat dengan hutangnya hingga
dilunasi.
[HR Ahmad, At Tirmidzi, dan beliau menghasankannya].
Adapun orang yang tidak meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi hutangnya, sedangkan dia mati dalam keadaan bertekad untuk melunasi hutang tersebut, maka Allah yang akan melunasinya.
7. Diperbolehkan untuk membuka dan mencium wajah mayit. Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ عُثْمَانَ بْنَ مَظْعُونٍ وَهُوَ مَيِّتٌ حَتَّى رَأَيْتُ
الدُّمُوعَ تَسِيلُ
Aku melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
mencium Utsman bin Madh'un Radhiyallahu 'anhu , saat dia telah meninggal,
hingga aku melihat Beliau mengalirkan air mata.
[HR Abu Dawud dan At Tirmidzi].
Demikian pula Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiyallahu 'anhu, beliau mencium Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau meninggal dunia.
0 Comments