MAKALAH
INTEGRASI
NASIONAL DALAM BINGKAI
BHINNEKA
TUNGGAL IKA
BAB I
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atas pulau-pulau yang
dibatasi oleh laut dan selat sebagai sebuah negara kepulauan yang terdiri dari
banyak etnis dan budaya, Indonesia menghadapi berbagai kemungkinan adanya
perpecahan yang dapat menjadi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan
kesatuan bangsa. Berbagai upaya tengah dilakukan, yakni diwajibkan kepada
seluruh masyarakat untuk memupuk komitmen persatuan dalam keberagaman, seperti
tidak menyinggung, harus saling menghormati antaragama dan keyakinan, serta
menghargai perbedaan budaya.
Sebuah bangsa terdiri dari beragam masyarakat, tidak jarang terjadi konflik yang
memicu perpecahan antar masyarakat dalam bangsa pada suatu negara. Perpecahan
dalam suatu bangsa dapat
diselesaikan dengan integrasi nasional. Tetapi dalam kenyataannya,
masyarakat Indonesia masih belum bisa menerapkan Integrasi Nasional dalam
menghadapi masalah-masalah bangsa yang memicu perpecahan, sehingga perlu kita kembali ke
sifat dasar bangsa Indonesia yang santun, sopan dan kekeluargaan.
Sifat dasar bangsa Indonesia yang amat menonjol adalah
sifat kekeluargaan, musyawarah, percaya dan taat beribadah kepada tuhan,
sifat ramah tamah, gotong royong,suka menolong, dan toleransi adalah sifat yang
harus kita miliki. Oleh sebab sifat dasar bangsa Indonesia dan berdasarkan
latar belakang yang telah diuraikan, maka penulis membuat makalah yang berjudul
“Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika” .
Adapun tujuan
kami membuat makalah ini antara lain:
1) Untuk mengetahui pentingnya persatuan Negara Indonesia.
2) Untuk mengetahui betapa indahnya persatuan bangsa Indonesia.
3) Untuk mengetahui pentingnya integrasi nasional dalam kebhinnekaan sebagai
solusi mengatasi perpecahan antar masyarakat.
Adapun manfaat dari pembuatan makalah ini adalah untuk:
1) Agar siswa dapat mengetahui tentang integritas nasional dalam
bingkai bhinneka tunggal ika.
2) Agar siswa dapat mengetahui tentang betapa indahnya persatuan warga Negara dapat
berjalan dengan baik.
BAB II
INTEGRASI
NASIONAL DALAM BINGKAI
BHINNEKA
TUNGGAL IKA
2.1 Pentingnya
Konsep Integrasi Nasional
Pemahaman integralistik yang dianut
oleh bangsa Indonesia bersumber dari pemikiran Mr.Soepomo yang disampaikan di
depan sidang BPUPKI pada tahun 1945. Paham Integralistik merupakan salah satu
aliran dalam teori tentang negara.
Menurut Mr.Soepomo, bahwa negara
dibentuk tidak untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan, akan tetapi
menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai persatuan.
Negara ialah suatu maasyarakat yang
integral, segala golongan, segala bagian dan segala anggotanya berhubungan erat
satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat yang organis. Hal yang
terpenting dalam negara yang berdasarkan aliran pikiran integral ialah
penghidupan bangsa seluruhnya. Negara tidak memihak kepada sesuatu golongan
yang paling kuat atau yang paling besar tidak menganggap kepentingan seseorang
sebagai pusat, akan tetapi negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya
sebagai persatuan yang tidak dapat dipisahkan, sehingga semangat dan struktur
kerohanian dari bangsa Indonesia mempunyai sifat dan cita-cita persatuan hidup,
pesatuan kawulo dan gusti yaitu persatuan
antara dunia luar dan dunia batin, antara makrokosmos dan mikrokosmos, antara
rakyat dan pemimpin-pemimpinnya. Manusia sebagai makhluk sosial yang saling
berinteraksi dan pergaulan hidupnya dianggap mempunyai tempat dan kewajiban
hidup (dharma) sendiri-sendiri menurut kodrat alam. Pola hidup
masyarakat tersebut merupakan pola pikir totaliter dan integralistik dari
bangsa indonesia yang terwujud juga dalam susunan tata negaranya yang asli.
Dalam suasana peraturan antara
rakyat dan pimpinannya, antara golongan-golongan rakyat satu sama lain, dan
segala golongan diliputi oleh "semangat gotong- royong dan semangat
kekeluargaan". Menurut aliran pikiran tentang negara integralistk yang
dianggap sesuai dengan semangat Indonesiai asli, negara tidak mempersatukan
dirinya dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga yang paling kuat
(golongan politik atau ekonomi yang paling kuat), akan tetapi mempersatukan
diri dengan segala lapisan rakyat seluruhnya.
Selanjutnnya Mr.Soepomo mengatakan,
bahwa di dalam masyarakat yang integralistik, setiap anggota, warga dan
golongan diakui kehadiran dan fungsi keberadaannya (eksistensinya), hak dan
kewajibannya dalam mencapai tujuan bersama. Sebaliknya setiap warga negara,
setiap anggota, dan setiap golongan berkewajiban dan bertanggungjawab atas
terlindunginya kepentingan, keselamatan, kesejahteraan, dan kebahagiaan
masyarakat seluruhnya. Dengan paham integralistik atau kebersamaan, bangsa
Indonesia percaya akan dapat mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan
batin.
Dalam paham Integralistik terkandung
nilai keberhasilan dan nilai kebersamaan dalam kehidupan masyarakat. Penerapan
nilai keberhasilan menuntut pada setiap manusia untuk mengendalikan diri, yaitu
untuk mengarahkan manusia melakukan pengendalian diri, yakni untuk mengarahkan
aktifitas pribadinya menuju terselenggaranya kehidupan yang selaras, serasi dan
seimbang demi tercapainya kehidupan bersama yang sejahtera, adil, makmur dan
bahagia lahir-batin. Nilai kebersamaan menuntut kepada tiap individu untuk
meletakkan kepentingan dan keinginan pribadi dalam rangka mewujudkan
kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Dalam penerapan nilai kebersamaan
tidak berarti bahwa kepentingan pribadi atau golongan disingkirkan atau
ditiadakan. Kepentingan pribadi atau golongan justru merupakan motivasi
terbinanya kesejahteraan bersama. Dengan menerapkan nilai keseimbangan antara
kehidupann jasmani dan rohani, antara wanita dan pria, antara kepentingan
individu dan masyarakat, dan antara kehidupan duniawi dan kehidupan akhirat.
Nilai-nilai yang merupakan
penjabaran tata nilai integralistik diterapkan oleh bangsa Indonesia dalam
mengatur tata hubungan dengan Tuhan, dengan sesama manusia, dengan bangsanya,
dan dengan alam sekitarnya. Nilai-nilai keselarasan, keserasian, keseimbangan,
kebhinnekatunggalikaan dan kekeluargaan mewarnai hubungan-hubungan tersebut,
yang kemudian dirumuskan menjadi Pancasila, pandangan hidup bangsa Indonesia,
dasar Negara Republik Indonesia dan ideologi bangsa.
Nilai-nilai Pancasila melandasi
proses Integrasi Nasional bangsa Indonesia. Integrasi nasional dapat dipahami
dari dua segi yaitu:
1) Integrasi
Nasional secara Vertikal
Integrasi Nasional secara vertikal
membahas bagaimana mempersatukan pemerintah nasional dengan rakyatnya yang
tersebar dalam daerah yang luas. Jika rakyat hidup di bawah kepemimpinan
pimpinannya masing-masing, maka Integrasi Nasional secara vertikal berarti
mempersatukan pemerintah pusat dengan pemerintahan di tingkat daerah.
2) Integrasi
Nasional secara Horizontal.
Integrasi Nasional secara horizontal
membahas bagaimana mempersatukan rakyat yang majemuk, hidup dalam berbagai
golongan primordial yang beranekaragam nilai lembaga serta adat kebiasaannya,
sehingga merasa bagian dari satu bangsa yang sama.
Pada konsep Integrasi Nasional
secara vertikal terdapat empat tugas konstitusional yang bersifat abadi dari
pemerintah Indonesia, yaitu:
a. melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. memajukan
kesejahteraan umum;
c. mencerdaskan
kehidupan bangsa;
d. ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Empat tugas pemerintah yang juga
disebut "tujuan nasional", sekaligus menjadi tolak ukur bagi
keberhasilan atau kegagalannya.
Nilai-nilai Integrasi Nasional
menjamin kemajemukan bangsa Indonesia secara kultural. Kemajemukan adalah produk dari
sejarah yang panjang dan tidak bisa diabadikan begitu saja. Secara sadar kita
mengambil sesuatu dari Bhinneka Tunggal Ika sebagai lambang Negara, sehingga
kemajemukan akan memiliki relevansi ideologi, politik dan pemerintahan.
Ideologi persatuan yang disepakati para pemimpin di tingkat nasional masih
harus dipahami dan didukung oleh masyarakat kita yang tersebar di daerah
kepulauan yang luas.
Dari sisi politik dan pemerintahan diketahui bahwa seluruh peraturan
perundang-undangan kita berlaku sama untuk seluruh daerah, namun
implementasinya di lapangan akan sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial
budaya daerah.Kampanye
organisasi kekuatan sosial politik perlu bersifat "tailor
made" untuk daerah-daerah. Kekeliruan dalam memilih tema
kampanye, seandainya menyinggung nilai-nilai dasar yang dianut masyarakat
daerah tersebut, akan berarti hilangnya dukungan pemilih. Sudah barang tentu
dalam setiap masyarakat sosial budaya tersebut juga akan terjadi dinamika dan
perubahan, disamping adanya kesinambungan dan perubahan harus dikaji secara
sungguh-sungguh agar kebijakan yang diambil mendapat dukungan masyarakat di
lapangan. Pengkajian kebijakan bisa dimulai dengan kegiatan studi
kewilayahan (regional studies). Pemerintah Hndia Belanda
dahulu menamakan sebagai indologi.
Dengan demikian, satuan masyarakat
sosial politik merupakan masyarakat hukum, dibentuk dengan Undang-Undang yang
integrasi ke sistem pemerintahan nasional. Secara ideologis dan konstitusional,
masalah sistem pemerintahan di tingkat daerah yang kita hadapi adalah bagaimana
menyusun tatanan pemerintahan yang bisa memberi peran fungsional terpadu baik
satuan masyarakat sosiokultural yang bersifat asli maupun pada satuan
masyarakat sosiopolitik yang dirancang secara nasional. Fungsional terpadu
bisa dilakukan dengan memberi peluang untuk mengadakan penyesuaian secara lokal
pada ketentuan-ketentuan hukum yang secara nsional dibuat dalam garis-garis
besar saja. Berpikir secara garis besar sudah mulai diperkenalkan dalam
pendidikan dengan memberi peluang adanya muatan lokal dalam kurikulum yang
bersifat komplementer dan suplementer dengan kurikulum yang bersifat nasional.
2.2 Faktor-faktor
Pembentuk Integrasi Nasional
a. Adanya
rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah.
b. Adanya
ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda Pancasila dan
semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
c. Adanya
tekad serta keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia seperti yang
dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
d. Adanya ancaman
dari luar yang menyebabkan munculnya semangat nasionalisme di kalangan
bangsa Indonesia.
e. Penggunaan
Bahasa Indonesia.
f. Adanya
semangat persatuan dan kesatuan dalam bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia.
g. Adanya
kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.
h. Adanya
jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang
kuat.
i. Adanya
rasa senasib sepenanggungan akibat penderitaan penjajahan.
j. Adanya
rasa cinta tanah air dan mencintai produk dalam negeri.
k. Faktor
sikap toleransi antara sesama manusia yang beragama.
l. Faktor
sejarah yang menimbulkan rasa senasib dan seperjuangan. Keinginan untuk bersatu
di kalangan bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Sumpah Pemuda tanggal
28 Oktober 1928.
m. Rasa cinta tanah
air di kalangan bangsa Indonesia, sebagaimana dibuktikan perjuangan merebut,
menegakkan, dan mengisi kemerdekaan.
n. Rasa rela
berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara, sebagaimana dibuktikan oleh
banyak pahlawan bangsa yang gugur di medan perjuangan.
o. Kesepakatan
atau konsensus nasional dalam perwujudan Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan
UUD 1945, bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bahasa kesatuan
Bahasa Indonesia.
p. Adanya
simbol kenegaraan dalam bentuk Garuda Pancasila, dengan semboyan Bhinneka
Tunggal Ika.
q. Pengembangan
budaya gotong royong yang merupakan ciri khas kepribadian bangsa Indonesia
secara turun temurun.
2.3 Tantangan
dalam Menjaga Keutuhan NKRI
Menurut
data BPS (2010), bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai negara
kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah lebih dari 17.504 dan luas wilayah
daratan mencapai 1.900.000 km2 memiliki sumber daya alam
melimpah dan jumlah penduduk berada pada urutan keempat dunia, yaitu
237.556.363 jiwa harus dijaga dan dipertahankan dari setiap ancaman. Atas dasar
data letak geografis dan sumber daya alam Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI), maka diperlukan suatu pertahanan negara yang kuat.
Tujuan
nasional merupakan kepentingan nasional yang abadi dan menjadi acuan dalam
merumuskan tujuan pertahanan negara yang ditempuh dengan tiga strata pendekatan
yaitu pertama, strata mutlak, yaitu dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara,
keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa Indonesia; kedua, strata penting,
yaitu dilakukan dalam menjaga kehidupan demokrasi politik dan ekonomi,
keharmonisan hubungan antar suku, agama, ras, dan golongan (SARA), penghormatan
hak asasi manusia dan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup; dan ketiga,
strata pendukung, yaitu dilakukan dalam upaya turut memelihara ketertiban
dunia.
Untuk
mencapai tujuan pertahanan negara tersebut, salah satunya diperlukan input
sumber daya TNI yang bagus dan optimal. Masyarakat menuntut TNI untuk menjaga
dan memelihara stabilitas keamanan nasional tetapi input SDM secara
intelektual, moral dan mental lemah akan sangat kesulitan mewujudkannya.
Kajian
khusus TNI di masa depan adalah perlunya perekrutan SDM yang unggul untuk
mencapai hasil maksimal. TNI tidak bisa berjalan sendirian dalam mewujudkan
visi dan misi pertahanan negara. Perwujudan visi dan misi pertahanan negara
diperlukan partisipasi dan peran serta masyarakat sebagai komponen cadangan dan
turut serta dalam mewujudkan keamanan nasional bersama. Input SDM yang baik
bisa menyelesaikan masalah keamanan nasional dan pertahanan NKRI lebih baik.
2.4 Peran
Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Ancaman yang mengancam wilayah
Indonesia pada dasarnya merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah Indonesia.
Tanggung jawab menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
seluruh bangsa Indonesia. Rakyat Indonesia dituntut peran sertanya dalam
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.4.1 Pentingnya
Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Perjalanan bangsa Indonesia untuk
mencapai kemerdekaan dilalui dengan berbagai perjuangan. Perjuangan dilakukan
dengan semangat kebangsaan dan cinta tanah air oleh para pahlawan. Persatuan
dan kesatuan merupakan modal utama untuk mencapai kemerdekaan tersebut. Hingga
pada tangal 17 Agustus 1945, rakyat Indonesia memproklamirkan kemerdekaan
Indonesia yang diwakili oleh Bung Karno dan Bung Hatta.
Seluruh komponen bangsa Indonesia
memiliki keinginan untuk membela, mempertahankan kemerdekaan, menjaga
kedaulatan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sikap yang harus dilakukan untuk
melindungi keutuhan NKRI antara lain sebagai berikut:
a. Menjaga
kebanggaan kita sebagai bangsa Indonesia.
b. Menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
c. Memanfaatkan
kekayaan budaya untuk kepetingan rakyat Indonesia.
d. Menjaga
Indonesia untuk warisan anak cucu.
e. Menjaga
Indonesia untuk menghargai jasa para pahlawan.
f. Saling
menghormati perbedaan.
g. Mempertahankan
kesamaan dan kebersamaan.
h. Menaati
peraturan.
2.4.2 Partispasi
Rakyat dalam Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Partisipasi rakyat dalam keutuhan
NKRI dapat dilakukan diberbagai lingkungan kehidupan, baik lingkungan keluarga
, masyarakat dan juga sekolah.
1) Di
lingkungan keluarga
Contoh partisipasi di lingkungan
keluarga antara lain sebagai berikut:
a) Melaksanakan
kegiatan sehari-hari secara tertib dan teratur.
b) Senantiasa rajin
belajar bagi anggota keluarga yang masih bersekolah.
c) Ikut menjaga
harta benda keluarga.
d) Patuh dan taat
terhadap tata krama dan aturan keluarga.
2) Di
lingkungan masyarakat
Contoh partisipasi di lingkungan
masyarakat antara lain sebagai berikut:
a) Melaksanakan
kerja bakti yang diadakan oleh kampung sesuai kemampuan.
b) Melaksanakan
kegiatan ronda malam bagi warga yang sudah dewasa.
c) Membuang sampah
pada tempatnya.
d) Hidup rukun dengan
semangat kekeluargaan dalam lingkungan keluarga.
3) Di lingkungan
sekolah
Contoh partisipasi di lingkungan
sekolah antara lain sebagai berikut:
a) Menaati tata
tertib yang berlaku di sekolah.
b) Menggalang
kerjasama antar teman tanpa memandang latar belakang agama, suku, ras dan
golongan.
c) Hidup rukun
dengan warga sekolah.
d) Tidak membeda-bedakan
teman dalam bergaul.
2.4.3 Mengamalkan
Nilai-nilai yang Terkandung dalam Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Pancasila sebagai ideologi Negara
Indonesia, dasar Negara Indonesia, serta falsafah hidup sejatinya benar-benar menjadi
pedoman hidup yang harus dihayati dan diamalkan ke dalam setiap sendi kehidupan
berbangsa dan bernegara. Dengan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di
dalam Pancasila maka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat terjaga.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada zaman Orde Baru dikenal dengan
36 Butir Pancasila. Setelah masa reformasi bergulir, nilai-nilai ini mengalami
perubahan menjadi 45 butir Pancasila.
Berikut adalah ke-45 butir Pancasila
yang menjadi pedoman perilaku bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara sekaligus menjaga keutuhan NKRI:
1) Sila Pertama:
Ketuhanan Yang Maha Esa
a) Bangsa Indonesia
menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b) Manusia Indonesia
percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
c) Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut
kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d) Membina kerukunan
hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
e) Agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut
hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
f) Mengembangkan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing.
g) Tidak memaksakan
suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2) Sila Kedua:
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
a) Mengakui dan
memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
b) Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan
sosial, warna kulit dan sebagainya.
c) Mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia.
d) Mengembangkan sikap
saling tenggang rasa dan tepa selira.
e) Mengembangkan
sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
f) Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
g) Gemar melakukan
kegiatan kemanusiaan.
h) Berani membela
kebenaran dan keadilan.
i) Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
j) Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3) Sila Ketiga:
Persatuan Indonesia
a) Mampu
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b) Sanggup dan rela
berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
c) Mengembangkan
rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
d) Mengembangkan rasa
kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
e) Memelihara
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
f) Mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
g) Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4) Sila Keempat:
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/
Perwakilan
a) Sebagai warga
negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak,
dan kewajiban yang sama.
b) Tidak boleh
memaksakan kehendak kepada orang lain.
c) Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d) Musyawarah untuk
mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e) Menghormati dan
menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f) Dengan
iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah.
g) Di dalam
musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
h) Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i) Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran
dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
j) Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
5) Sila Kelima:
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a) Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
b) Mengembangkan
sikap adil terhadap sesama.
c) Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d) Menghormati hak orang
lain.
e) Suka memberi
pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
f) Tidak
menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang
lain.
g) Tidak
menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup
mewah.
h) Tidak
menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan
umum.
i) Suka
bekerja keras.
j) Suka
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
k) Suka melakukan
kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
2.4.4 Menggelorakan
Semangat Bhinneka Tunggal Ika sebagai Persatuan Bangsa
Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan
negara yang berarti berbeda-beda tetapi satu jua. Bhinneka Tunggal Ika
merupakan ikatan kemajemukan yang Indonesia miliki. Salah satu cara merawat
kemajemukan bangsa Indonesia adalah dengan belajar menerima kebhinnekaan itu
sendiri sebagai sebuah kenyataan agar menjadi kekuatan.
2.4.5 Menjalankan
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara sesuai Konstitusi/ UUD 1945
Dalam menjalankan kehidupan
berbangsa dan bernegara hendaknya mengacu pada konstitusi. Dalam UUD 1945 telah
diatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban warga Negara. Kewajiban warga
Negara hendaknya didahulukan dari pada menuntut hak. Dengan demikian akan
tercipta tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman dan tertib. (baca;
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945-Peran Konstitusi dalam Negara
Demokrasi).
2.4.6 Melaksanakan
Usaha Pertahanan Negara
Segala ketentuan mengenai pertahanan
Negara tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Sesuai
dengan ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang
dimaksud dengan pertahanan Negara adalah: “Usaha untuk mempertahankan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa
dan Negara”.
Adapun yang menjadi hakikat, dasar,
tujuan dan fungsi pertahanan Negara sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara adalah sebagai berikut:
(a) Pasal
2 berbunyi:
“Hakikat pertahanan negara adalah
segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan
pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada
kekuatan sendiri”.
(b) Pasal
3 berbunyi:
(1) Pertahanan
negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan
umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan
kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.
(2) Pertahanan
negara disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara
kepulauan.
(c) Pasal
4 berbunyi:
“Pertahanan negara bertujuan untuk
menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman”.
(d) Pasal
5 berbunyi:
“Pertahanan negara berfungsi untuk
mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan”.
Penyelenggaraan pertahanan Negara
sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara adalah:
(a) Pasal
6 berbunyi:
“Pertahanan negara diselenggarakan
melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa,
serta menanggulangi setiap ancaman”.
(b) Pasal
7 berbunyi:
(1) Pertahanan
negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diselenggarakan oleh pemerintah dan
dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.
(2) Sistem
pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional
Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan
komponen pendukung.
(3) Sistem
pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non militer menempatkan lembaga pemerintah
di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat
ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan
bangsa.
(c) Pasal
8 berbunyi:
(1) Komponen
cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan,
serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan
melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.
(2) Komponen
pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan,
serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung
dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
(3) Komponen
cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2), diatur dengan undang-undang.
(d) Pasal
9 berbunyi:
(1) Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang
diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
(2) Keikutsertaan
warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
diselenggarakan melalui:
a) pendidikan
kewarganegaraan;
b) pelatihan dasar
kemiliteran secara wajib;
c) pengabdian
sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
dan
d) pengabdian
sesuai dengan profesi.
(3) Ketentuan
mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib,
dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.
(e) Pasal
10 berbunyi:
(1) Tentara
Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(2) Tentara
Nasional Indonesia, terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara.
(3) Tentara
Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk:
a) mempertahankan
kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b) melindungi
kehormatan dan keselamatan bangsa;
c) melaksanakan
Operasi Militer selain Perang; dan
d) ikut serta
secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
2.5 Kebhinnekaan
Bangsa Indonesia
Kebhinnekaan bangsa Indonesia
meliputi :
1) Kebhinnekaan
Mata Pencaharian
Indonesia merupakan negara kepulauan
dan memiliki kondisi alam yang berbeda-beda, seperti dataran tinggi atau
pegunungan maupun dataran rendah atau pantai sehingga masyarakat yang tinggal
di daerah tersebut harus menyesuaikan cara hidupnya dengan alam disekitarnya.
Kondisi alam juga mengakibatkan perbedaan mata pencaharian ada yang sebagai
petani, nelayan, pedagang pegawai, peternak dan lain-lain sehingga kebhinnekaan
mata pencaharian tersebut dapat menjalin persatuan, karena satu sama lain
saling membutuhkan.
2) Kebhinnekaan
Ras
Letak Indonesia sangat strategis
sehingga Indonesia menjadi tempat persilangan jalur perdagangan. Banyaknya kaum
pendatang ke Indonesia mengakibatkan terjadinya akulturasi baik pada ras,
agama, kesenian maupun budaya. Ras di Indonesia terdiri dari Papua
Melanesoid yang berdiam di Pulau Papua, dengan ciri fisik rambut
keriting, bibir tebal dan kulit hitam. Ras Weddoid dengan jumlah yang
relatif sedikit, seperti orang Kubu, Sakai, Mentawai, Enggano dan Tomuna dengan
ciri-ciri fisik, perawakan kecil, kulit sawo matang dan rambut berombak. Selain
ras tersebut, ada ras Malayan Mongoloid yang berdiam di sebagian besar
kepulauan Indonesia, khususnya di Kepulauan Sumatera dan Jawa dengan
ciri-ciri rambut ikal atau lurus, muka agak bulat, kulit putih sampai sawo
matang. Kebhinnekaan tersebut tidak mengurangi persatuan dan kesatuan, karena
tiap ras saling menghormati dan tidak menganggap ras nya paling unggul.
3) Kebhinnekaan
Suku Bangsa
Indonesia merupakan negara kepulauan
yang dipisahkan oleh perairan. Pulau-pulau terisolasi dan tidak saling
berhubungan. Akibatnya setiap pulau atau wilayah memiliki keunikan tersendiri
baik dari segi budaya, adat istiadat, kesenian, maupun bahasa. Adanya
kebhinnekaan tersebut menjadikan Indonesia sangat kaya. Walaupun berbeda tetapi
tetap menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan. Terbukti dengan menempatkan
bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi dan persatuan.
4) Kebhinnekaan
Agama
Masuknya kaum pendatang baik yang
berniat untuk berdagang maupun menjajah membawa misi penyebaran agama yang
mengakibatkan kebhinnekaan agama di Indonesia. Ada agama Islam, Kristen
Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu serta aliran kepercayaan.
Kebhinnekaan agama sangat rentan akan konflik, tetapi dengan semangat persatuan
dan semboyan bhinneka tunggal ika konflik tersebut dapat dikurangi dengan cara
saling toleransi antar umat beragama. Setiap agama tidak mengajarkan untuk
menganggap agamanya yang paling benar tetapi saling menghormati dan menghargai
perbedaan sehingga dapat hidup rukun saling berdampingan dan tolong menolong di
masyarakat.
5) Kebhinnekaan
Budaya
Budaya adalah keseluruhan
sistem gagasan tindakan dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan
masyarakat yang dijadikan miliki diri manusia dengan cara belajar. Budaya
memiliki tujuan untuk mengubah sikap dan juga perilaku SDM kearah yang
lebih baik. Masuknya kaum pendatang juga mengakibatkan kebhinnekaan budaya
di Indonesia sehingga budaya tradisional berubah menjadi budaya yang modern tanpa
menghilangkan budaya asli Indonesia sendiri seperti budaya sopan santun,
kekeluargaan dan gotong royong. Budaya tradisional dan modern hidup
berdampingan di masyarakat tanpa saling merendahkan satu sama lain.
6) Jenis
Kelamin
Perbedaan jenis kelamin adalah
sesuatu yang sangat alami tidak menunjukkan adanya tingkatan.
Anggapan kuat bagi laki-laki dan lemah bagi perempuan
adalah tidak benar. Masing-masing mempunyai peran dan tanggung jawab yang
saling membutuhkan dan melengkapi. Zaman dahulu kaum perempuan tidak diberi
kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensinya dan seringkali tugasnya
dibatasi hanya sekitar rumah saja. Pekerjaan rumah yang itu-itu saja, dianggap
tidak banyak menuntut kreatifitas, kecerdasan dan wawasan yang luas, sehingga
perempuan dianggap lebih bodoh dan tidak terampil. Sekarang perempuan mempunyai
kesempatan yang sama untuk sekolah, mengembangkan bakat, dan kemampuannya.
Banyak kaum wanita yang menduduki posisi penting dalam jabatan publik.
BAB III
Negara tidak memihak kepada sesuatu golongan yang paling kuat atau yang
paling besar tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat, akan tetapi
negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai persatuan yang
tidak dapat dipisahkan.
Perjuangan kemerdekaan
Indonesia dilakukan dengan semangat kebangsaan dan cinta
tanah air oleh para pahlawan. Persatuan dan kesatuan merupakan modal utama
untuk mencapai kemerdekaan tersebut. Hingga pada tangal 17 Agustus 1945, rakyat
Indonesia memproklamirkan kemerdekaan Indonesia yang diwakili oleh Bung Karno
dan Bung Hatta.
Kebhinnekaan mata pencaharian,
kebhinnekaan ras, kebhinnekaan suku bangsa, kebhinnekaan agama, kebhinnekaan
budaya, dan perbedaan jenis kelamin terbukti menjadi perekat yang kuat bangsa
Indonesia dalam memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan.
Kebhinnekaan bangsa Indonesia
merupakan wujud yang nyata dari implikasi nilai-nilai Pancasila yang juga
melandasi terwujudnya Integrasi Nasional bangsa Indonesia.
Integrasi Nasional bermakna bahwa
pentingnya mempersatukan pemerintah pusat dengan pemerintahan di
tingkat daerah dan mempersatukan
rakyat yang majemuk, hidup dalam berbagai golongan primordial yang
beranekaragam nilai lembaga serta adat kebiasaannya, sehingga merasa bagian
dari satu bangsa yang sama.
Wujud konsep Integrasi
Nasional berimplikasi pada Tujuan
Nasional bangsa Indonesia, yaitu:
a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia;
b. memajukan kesejahteraan umum;
c. mencerdaskan kehidupan bangsa;
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dapat kita bayangkan apabila Negara kita tidak memiliki integritas nasional
yang berperan sebagai penyatu bangsa itu sendiri tentu saja membahayakan
kesolidaritasan Negara Indonesia, keutuhan wilayah, dan keselamatan
segenap bangsa.
0 Comments