Intergrasi Nasional
RI Dorong Integrasi Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam
Startegi Penanggulangan Terorisme Nasional
Dengan
melibatkan peran lembaga pemasyarakatan dalam strategi nasional penanggulangan terorisme
nasional, lembaga-lembaga terkait dapat mengembangkan metode yang lebih efektif
dan komprehensif dalam penanggulangan terorisme.
Demikian
disampaikan oleh Gatot Amrih Djemirin, Kepala Subdirektorat Penanggulangan
Terorisme, Kementerian Luar Negeri dalam sambutannya membuka Workshop on
Integrating Prisons into National Counter-Terrorism Arrangements di fasilitas
pelatihan Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation (JCLEC), Semarang,
pada tanggal 11-12 April 2017.
Workshop
diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Department
of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia selaku co-chairs dari Global
Counter-Terrorism Forum (GCTF) Detention and Reintegration Working Group (DRWG)
bekerja sama dengan JCLEC.
Kasubdit
Penanggulangan Terorisme dalam sambutannya juga menekankan bahwa peran lembaga
pemasyarakatan harus difokuskan pada aspek rehabilitasi dan reintegrasi,
termasuk dengan meningkatkan kapasitas lembaga pemasyarakatan guna memberikan
pengawasan terhadap narapidana teroris beresiko tinggi dan perlindungan
narapidana dari ancaman radikalisme.
Workshop
dihadiri oleh James Nachipo, Direktur Kerja Sama Penanggulangan Terorisme DFAT
Australia, dan sejumlah pejabat JCLEC. Workshop ini merupakan workshop kelima
yang telah diselenggarakan DRWG di bawah co-chairmanship Indonesia dan
Australia sejak tahun 2014.
Dalam
pertemuan, para pembicara dan peserta membahas mengenai pentingnya upaya saling
tukar informasi antar instansi yang terkait dengan penanggulangan terorisme,
upaya identifikasi dan penanganan radikalisasi di lembaga pemasyarakatan,
termasuk tantangan yang dihadapi, serta upaya pembinaan lanjutan pasca
narapidana teroris selesai menjalankan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Workshop dihadiri oleh 67 peserta yang berasal kalangan pemerintah, praktisi,
pakar, dan akademisi dari 24 negara dan
3 organisasi internasional serta lembaga think tank.
Dibentuk
pada tahun 2011, Global Counter-Terrorism Forum merupakan forum kerja sama
multilateral terkait penanggulangan terorisme, yang mencakup aspek penanganan
terhadap paham kekerasan ekstrim, penegakan hukum, penanganan narapidana
terorisme di lapas, dan Foreign Terrorist Fighters.
0 Comments