KLIPING
UPAYA MEMPERTAHANKAN NKRI
Disusun Oleh
:
Saat UUD 1945 diamandemen, terdapat dua hal penting yang
tidak akan pernah mengalami perubahan, yaitu mengenai bentuk Negara dan
Pembukaan UUD 1945. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir saat
Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 tidak dapat diganggu gugat oleh
siapapun dan eksistensinya dijamin oleh UUD 1945 sesuai dengan Pasal 37 ayat 5
yang berbunyi : “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
tidak dapat dilakukan perubahan”.
Pembukaan UUD 1945 adalah hal kedua yang tidak akan pernah
mengalami perubahan karena merupakan kaidah Negara yang bersifat paling
mendasar yang memuat dasar Negara, tujuan Negara, cita-cita, serta asas politik
Negara.
Terdapat empat pikiran pokok yang terkandung dalam Pembukaan
UUD 1945 yaitu :
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat.
Negara Indonesia adalah Negara yang berkedaulatan rakyat
berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut Dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
Arti Negara Kesatuan Republik Indonesia
Melalui buku Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara,
Susilo Budi Soepandji menulis :
“Negara Kesatuan Republik Indonesia itu adalah negara yang
memiliki satu kesatuan teritori (sesuai dengan UNCLOS 1982) dari Sabang sampai
Merauke dan dari Miangas sampai pulau Rote, satu kesatuan bangsa yang disebut
bangsa Indonesia (Sumpah Pemuda 1928), satu kesatuan kepemilikan sumber
kekayaan alam yang peruntukannya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,
satu kesatuan ideologi negara yaitu ideologi Pancasila, satu kesatuan politik
nasional yang harus selalu berpihak pada kepentingan nasional (national
interest), satu kesatuan perekonomian nasional yang harus selalu berpihak pada
upaya mensejahterakan rakyat Indonesia, satu kesatuan budaya nasional yang
memiliki jati diri Indonesia sebagai karakter nasional dan sistem pertahanan
keamanan nasional yang khas menurut kharakteristik Indonesia, itulah makna yang
dalam dari Negara Kesatuan Republik Indonesia” .
Jadi, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang
mempunyai satu kesatuan dalam wilayah, bangsa, kekayaan alam, ideologi
Pancasila, sistem politik, sistem ekonomi, sosial budaya dan sistem hankamnas
yang bersifat “Indonesia”.
Permasalahan yang Dihadapi Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Setelah Indonesia mencapai kemerdekaannya pada tanggal 17
Agustus 1945, yang menjadi musuh Indonesia selanjutnya adalah ada dalam Negara
sendiri. Pada masa mengisi dan mempertahankan kemerdekaan ini dinamika
kehidupan sosial politik, ekonomi, serta budaya telah mewarnai perjalanan hidup
Indonesia. Berbagai persoalan timbul baik yang berupa ancaman, tantangan,
hambatan atau gangguan.
Berbagai macam persoalan yang menjadi ancaman bagi Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
Potensi perpecahan. Kemajemukan Indonesia yang merupakan
kelebihan Indonesia di mata dunia internasional yang harus dikelola sedemikian
rupa agar menjadi kekuatan besar yang mampu menghadapi permasalahan yang
datang. Namun, seringkali kemajemukan itu justru menjadi bibit perpecahan
diantara warga bangsa. Tak luput hal ini dimanfaatkan pihak luar untuk
kepentingan tertentu yang dapat merusak keberlangsungan hidup Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Memudarnya fungsi Pancasila sebagai dasar Negara. Setelah
reformasi bergulir, tidak ada lagi doktrin ideologi Pancasila yang dilakukan
pemerintah seperti saat Orde Baru berkuasa dengan BP7 dan Penataran P4-nya.
Akibatnya, generasi sekarang dianggap tidak menjiwai nilai-nilai Pancasila.
Penyebab lunturnya Bhinneka Tunggal Ika memicu timbulnya
konflik di Indonesia.
Akibat negatif globalisasi. Arus globalisasi yang sangat
pesat membuat segala hal benar-benar mudah diakses. Tanpa adanya filter
tentunya dapat mendatangkan permasalahan bagi Negara Indonesia.
Gerakan separatis. Di Indonesia terdapat beberapa gerakan
separatis yang dapat merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketimpangan sosial ekonomi. Selama ini wilayah timur
Indonesia kurang mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah. Hal ini memberi
dampak ketimpangan sosial di masyarakat yang bukan tidak mungkin menjadi bibit
separatis baru.
Pelanggaran HAM. Masalah pelanggaran HAM merupakan masalah
yang sering muncul di Indonesia. Berbagai jenis-jenis pelanggaran HAM terjadi
di misalnya kerusuhan Mei 1998.
Konflik sosial. Konflik sosial sangat rentan terjadi di Indonesia.
Hal ini terkait dengan lunturnya Bhinneka Tunggal Ika dan memudarnya fungsi
Pancasila sebagai dasar Negara serta memudarnya fungsi toleransi dalam
kehidupan sehari-hari. Dampak akibat konflik sosial yang ditimbulkan tidaklah
sedikit seperti kerugian materiil dan jatuhnya korban jiwa. Tak jarang mereka
menjadi pengungsi di Negara sendiri yang bukan tidak mungkin menimbulkan
bibit-bibit konflik baru.
Terjadinya korupsi sebagai penyebab terjadinya tindakan
penyalahgunaan wewenang yang dilakukan baik oleh pejabat pemerintah maupun
swasta.
Narkoba merajalela di Indonesia. Saat ini Indonesia tengah
gencar-gencarnya perang melawan narkoba. Berbagai kasus penyalahgunaan narkoba
terjadi hampir di berbagai kalangan dan tempat. Bahkan aparat pemerintah dan aparat
hukum yang seyogyanya menjadi suri tauladan bagi rakyat justru terjerat
narkoba.
Potensi intervensi yang dilakukan pihak asing. Indonesia
dengan segala kekayaan yang dimiliki tentu tidak luput dari gangguan yang
berasal dari Negara lain. Mungkin bukan berbentuk agresi militer, tetapi
intervensi bidang ideologi dan perekonomian.
Pelanggaran batas wilayah Negara juga menjadi ancaman
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelanggaran ini dapat memicu
terjadinya konflik dengan Negara lain.
Upaya Menjaga Keutuhan NKRI
Banyak sekali upaya yang bisa dilakukan guna menjaga
keutuhan Negara Republik Indonesia. Namun, semua mengerucut pada 4 hal penting
berikut yaitu kembali kepada Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika
serta usaha pertahanan negara. Berikut adalah upaya menjaga keutuhan NKRI :
1. Mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia, dasar Negara
Indonesia, serta falsafah hidup sejatinya benar-benar menjadi pedoman hidup
yang harus dihayati dan diamalkan ke dalam setiap sendi kehidupan berbangsa dan
bernegara. Dengan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila
maka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat terjaga. Nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila pada zaman Orde Baru dikenal dengan 36 Butir
Pancasila. Setelah masa reformasi bergulir, nilai-nilai ini mengalami perubahan
menjadi 45 butir Pancasila.
0 Comments