KLIPING
UPAYA MEMPERTAHANKAN NKRI













Disusun Oleh :




















Saat UUD 1945 diamandemen, terdapat dua hal penting yang tidak akan pernah mengalami perubahan, yaitu mengenai bentuk Negara dan Pembukaan UUD 1945. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir saat Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun dan eksistensinya dijamin oleh UUD 1945 sesuai dengan Pasal 37 ayat 5 yang berbunyi : “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.

Pembukaan UUD 1945 adalah hal kedua yang tidak akan pernah mengalami perubahan karena merupakan kaidah Negara yang bersifat paling mendasar yang memuat dasar Negara, tujuan Negara, cita-cita, serta asas politik Negara.

Terdapat empat pikiran pokok yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu :

Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Negara Indonesia adalah Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Arti Negara Kesatuan Republik Indonesia

Melalui buku Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Susilo Budi Soepandji menulis :

“Negara Kesatuan Republik Indonesia itu adalah negara yang memiliki satu kesatuan teritori (sesuai dengan UNCLOS 1982) dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai pulau Rote, satu kesatuan bangsa yang disebut bangsa Indonesia (Sumpah Pemuda 1928), satu kesatuan kepemilikan sumber kekayaan alam yang peruntukannya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, satu kesatuan ideologi negara yaitu ideologi Pancasila, satu kesatuan politik nasional yang harus selalu berpihak pada kepentingan nasional (national interest), satu kesatuan perekonomian nasional yang harus selalu berpihak pada upaya mensejahterakan rakyat Indonesia, satu kesatuan budaya nasional yang memiliki jati diri Indonesia sebagai karakter nasional dan sistem pertahanan keamanan nasional yang khas menurut kharakteristik Indonesia, itulah makna yang dalam dari Negara Kesatuan Republik Indonesia” .

Jadi, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang mempunyai satu kesatuan dalam wilayah, bangsa, kekayaan alam, ideologi Pancasila, sistem politik, sistem ekonomi, sosial budaya dan sistem hankamnas yang bersifat “Indonesia”.

Permasalahan yang Dihadapi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Setelah Indonesia mencapai kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, yang menjadi musuh Indonesia selanjutnya adalah ada dalam Negara sendiri. Pada masa mengisi dan mempertahankan kemerdekaan ini dinamika kehidupan sosial politik, ekonomi, serta budaya telah mewarnai perjalanan hidup Indonesia. Berbagai persoalan timbul baik yang berupa ancaman, tantangan, hambatan atau gangguan.

Berbagai macam persoalan yang menjadi ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

Potensi perpecahan. Kemajemukan Indonesia yang merupakan kelebihan Indonesia di mata dunia internasional yang harus dikelola sedemikian rupa agar menjadi kekuatan besar yang mampu menghadapi permasalahan yang datang. Namun, seringkali kemajemukan itu justru menjadi bibit perpecahan diantara warga bangsa. Tak luput hal ini dimanfaatkan pihak luar untuk kepentingan tertentu yang dapat merusak keberlangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Memudarnya fungsi Pancasila sebagai dasar Negara. Setelah reformasi bergulir, tidak ada lagi doktrin ideologi Pancasila yang dilakukan pemerintah seperti saat Orde Baru berkuasa dengan BP7 dan Penataran P4-nya. Akibatnya, generasi sekarang dianggap tidak menjiwai nilai-nilai Pancasila.
Penyebab lunturnya Bhinneka Tunggal Ika memicu timbulnya konflik di Indonesia.
Akibat negatif globalisasi. Arus globalisasi yang sangat pesat membuat segala hal benar-benar mudah diakses. Tanpa adanya filter tentunya dapat mendatangkan permasalahan bagi Negara Indonesia.
Gerakan separatis. Di Indonesia terdapat beberapa gerakan separatis yang dapat merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketimpangan sosial ekonomi. Selama ini wilayah timur Indonesia kurang mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah. Hal ini memberi dampak ketimpangan sosial di masyarakat yang bukan tidak mungkin menjadi bibit separatis baru.
Pelanggaran HAM. Masalah pelanggaran HAM merupakan masalah yang sering muncul di Indonesia. Berbagai jenis-jenis pelanggaran HAM terjadi di misalnya kerusuhan Mei 1998.
Konflik sosial. Konflik sosial sangat rentan terjadi di Indonesia. Hal ini terkait dengan lunturnya Bhinneka Tunggal Ika dan memudarnya fungsi Pancasila sebagai dasar Negara serta memudarnya fungsi toleransi dalam kehidupan sehari-hari. Dampak akibat konflik sosial yang ditimbulkan tidaklah sedikit seperti kerugian materiil dan jatuhnya korban jiwa. Tak jarang mereka menjadi pengungsi di Negara sendiri yang bukan tidak mungkin menimbulkan bibit-bibit konflik baru.
Terjadinya korupsi sebagai penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan baik oleh pejabat pemerintah maupun swasta.
Narkoba merajalela di Indonesia. Saat ini Indonesia tengah gencar-gencarnya perang melawan narkoba. Berbagai kasus penyalahgunaan narkoba terjadi hampir di berbagai kalangan dan tempat. Bahkan aparat pemerintah dan aparat hukum yang seyogyanya menjadi suri tauladan bagi rakyat justru terjerat narkoba.
Potensi intervensi yang dilakukan pihak asing. Indonesia dengan segala kekayaan yang dimiliki tentu tidak luput dari gangguan yang berasal dari Negara lain. Mungkin bukan berbentuk agresi militer, tetapi intervensi bidang ideologi dan perekonomian.
Pelanggaran batas wilayah Negara juga menjadi ancaman keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelanggaran ini dapat memicu terjadinya konflik dengan Negara lain.
Upaya Menjaga Keutuhan NKRI

Banyak sekali upaya yang bisa dilakukan guna menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia. Namun, semua mengerucut pada 4 hal penting berikut yaitu kembali kepada Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika serta usaha pertahanan negara. Berikut adalah upaya menjaga keutuhan NKRI :
1. Mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.


Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia, dasar Negara Indonesia, serta falsafah hidup sejatinya benar-benar menjadi pedoman hidup yang harus dihayati dan diamalkan ke dalam setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila maka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat terjaga. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada zaman Orde Baru dikenal dengan 36 Butir Pancasila. Setelah masa reformasi bergulir, nilai-nilai ini mengalami perubahan menjadi 45 butir Pancasila.